Bawa 3,1 Kg Sabu dari Malaysia, Kurir Dibayar Rp15 Juta per Kilogram

TARAKAN – Upah besar membuat IW nekat menjadi kurir narkotika jaringan lintas negara. Nelayan asal Tarakan itu ditangkap Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Utara saat membawa 3,1 kilogram sabu yang diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut. Polisi menduga Tarakan hanya menjadi daerah transit sebelum barang haram tersebut dikirim ke Kalimantan Timur.

Direktur Polairud Polda Kaltara, Kombes Pol. Tidar Wulung Dahono, mengatakan IW sehari-hari bekerja sebagai nelayan. Ia diduga direkrut jaringan narkotika internasional untuk menjemput sabu di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia menggunakan sebuah speedboat.

“IW ini nelayan. Dia ditawari mengambil sabu di perairan Nunukan. Speedboat yang digunakan juga kami sita sebagai barang bukti. Dari pemeriksaan sementara, perannya hanya sebagai kurir yang mengambil barang di perairan perbatasan lalu membawanya masuk ke Tarakan,” kata Tidar, Rabu (8/7).

Selain 3,1 kilogram sabu, polisi menyita sebuah speedboat merah putih bertuliskan Walet, mesin tempel Yamaha 40 PK, dua telepon genggam, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Hasil penyidikan sementara mengungkap jaringan ini menggunakan modus ship-to-ship, yakni serah terima narkotika dilakukan di tengah laut antara kapal dari Indonesia dan Malaysia. Cara tersebut dinilai menyulitkan pengawasan aparat karena transaksi berlangsung di wilayah perairan perbatasan.

“Mereka hanya berkomunikasi lewat telepon dan tidak pernah bertemu langsung dengan pengendalinya. Serah terima dilakukan di tengah laut, kemudian barang dibawa menggunakan speedboat,” ujarnya.

IW mengaku bukan pertama kali menjalankan aksi tersebut. Dalam pemeriksaan, ia mengaku sudah dua kali menjadi kurir sabu dengan imbalan Rp15 juta untuk setiap kilogram yang berhasil dibawa masuk ke Indonesia.

“Pengakuannya, satu kilogram dihargai Rp15 juta. Tapi keterangan itu masih kami dalami, termasuk siapa yang memerintahkan dan bagaimana pola pengiriman barangnya. Seluruh komunikasi dilakukan melalui telepon,” kata Tidar.

Polisi menduga sabu tersebut tidak akan diedarkan di Tarakan. Barang haram itu diduga akan dijemput jaringan lain untuk selanjutnya dikirim ke Kalimantan Timur. Dugaan keterlibatan sindikat internasional menguat setelah penyidik menemukan komunikasi tersangka dengan seseorang yang beberapa kali menggunakan bahasa Malaysia.

“Kami masih memburu penerima barang dan pengendalinya. Ada indikasi pengendalinya berada di seberang karena percakapannya beberapa kali menggunakan bahasa Malaysia. Ini masih terus kami kembangkan agar jaringan yang lebih besar bisa terungkap,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ditpolairud Polda Kaltara juga memusnahkan sekitar 28 gram sabu dari perkara lain yang diungkap di Tarakan Timur dengan dua tersangka berinisial MS dan AP. Pemusnahan dilakukan setelah memperoleh penetapan pengadilan dan hasil uji Laboratorium Forensik yang memastikan barang bukti tersebut merupakan narkotika.

“Seluruh prosedur sudah dipenuhi, mulai dari penetapan pengadilan hingga hasil laboratorium forensik. Berkas perkara saat ini masih dalam proses di kejaksaan untuk melengkapi petunjuk jaksa sebelum dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Tidar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Polisi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar seluruh mata rantai jaringan penyelundupan narkotika lintas negara tersebut. (rtg/ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *