Bulungan Perketat Larangan Bakar Lahan, Pelanggar Terancam Sanksi Hukum

Bulungan, Kaltara101 Dilihat

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan memperketat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan melarang seluruh aktivitas pembukaan lahan menggunakan cara membakar. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bulungan Nomor 300.2.3/331/BPBD.II tentang Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.

Ex Officio BPBD Bulungan H. Risdianto mengatakan, surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026. Selain memberikan larangan, pemerintah juga terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, camat, kepala desa serta perusahaan untuk mencegah munculnya titik api baru.

banner 336x280

Risdianto menegaskan, pembukaan lahan dengan cara membakar tidak boleh dilakukan, terutama di tengah kondisi yang meningkatkan risiko karhutla. Pelanggar dapat menghadapi konsekuensi hukum. Bahkan, berdasarkan laporan yang diterima pemerintah daerah, sudah terdapat aktivitas pembakaran yang ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Untuk mendukung penanganan di lapangan, Pemkab Bulungan juga memberikan dukungan operasional melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT). Pemerintah daerah turut melaporkan kondisi karhutla kepada BNPB dan meminta dukungan, termasuk kemungkinan pelaksanaan hujan buatan untuk membantu mengatasi kondisi kering.

Sementara itu, pemantauan Pusdalops BPBD Bulungan masih menunjukkan adanya sejumlah hotspot. Tim gabungan terus melakukan pemadaman, khususnya di Kecamatan Tanjung Palas Timur yang menjadi salah satu wilayah dengan kejadian karhutla dominan. Pemerintah mengingatkan seluruh pihak untuk memperkuat sinergi dan tidak membuka lahan dengan cara membakar.*(isk/kdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed