9.389 Peserta JKN Tak Lagi Ditanggung Pemprov Kaltara, Pemkot Tarakan Verifikasi Data

Kaltara, Tarakan13 Dilihat

TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan mengambil langkah menyikapi pengalihan penanggungan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi 9.389 peserta yang sebelumnya ditanggung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara).

Peserta tersebut merupakan kelompok Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (PB Pemda) yang selama ini mendapatkan penanggungan dari Pemprov Kaltara. Berdasarkan surat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltara Nomor 400.7.24.2/3856/Dinkes/Setda tertanggal 16 September 2026, penanggungan tersebut dihentikan mulai 1 Oktober 2026.

banner 336x280

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tarakan Abd. Azis Hasan mengatakan, Pemkot Tarakan telah melakukan rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memastikan kondisi masyarakat yang masuk dalam daftar tersebut. Data peserta terlebih dahulu diverifikasi dan divalidasi dengan sejumlah basis data pemerintah untuk melihat kondisi sosial ekonomi masing-masing peserta.

Berdasarkan data Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG) Kementerian Sosial, sebanyak 6.071 peserta berada pada Desil 1 sampai 7. Kelompok tersebut diputuskan untuk langsung masuk dalam skema penanggungan Pemkot Tarakan sebagai bagian dari upaya menjaga cakupan kepesertaan JKN.

Sementara itu, sebanyak 3.318 peserta lainnya berada pada Desil 8 sampai 10 atau belum memiliki desil. Pemkot Tarakan belum mengambil keputusan secara otomatis terhadap kelompok tersebut. Data mereka masih akan diverifikasi oleh kecamatan dan kelurahan untuk memastikan kondisi sosial ekonomi berdasarkan keadaan aktual di lapangan.*(isk/kdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *