Pedagang UMKM Alun-alun Nunukan Diminta Angkat Lapak Sebelum 20 Juli

Bisnis, Kaltara, Nunukan30 Dilihat

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan memberi tenggat waktu hingga 20 Juli 2026 kepada seluruh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan di kawasan Alun-alun Nunukan untuk memindahkan aktivitas usahanya ke lokasi baru di Jalan Bahari. Relokasi dilakukan bertahap agar pedagang memiliki waktu mempersiapkan perpindahan tanpa menghentikan kegiatan usaha.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Nunukan, Mukthar, mengatakan lokasi pengganti telah disiapkan dan dapat langsung ditempati oleh pedagang yang ingin berpindah lebih awal.

“Batas maksimal pindah pada 20 Juli. Kami masih memberikan waktu untuk bersiap-siap. Jika ada yang telah pindah sebelumnya dipersilakan karena tempatnya sudah kami siapkan,” kata Mukthar, Selasa (30/6).

Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh pelaku UMKM yang berjualan di kawasan alun-alun, termasuk pedagang yang beroperasi pada malam hari. Menurut Mukthar, relokasi merupakan bagian dari penataan ruang publik agar kawasan alun-alun lebih tertib, rapi, dan nyaman, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Pemerintah, kata dia, sengaja memberikan masa transisi agar perpindahan tidak dilakukan secara mendadak. Pedagang diberi kesempatan menyesuaikan berbagai kebutuhan sebelum menempati lokasi baru.

“Kami ingin proses perpindahan berjalan dengan baik. Pedagang diberi kesempatan mempersiapkan segala kebutuhannya, tetapi paling lambat 20 Juli seluruhnya sudah berada di lokasi baru,” ujarnya.

Selain menyediakan lokasi, pemerintah juga mendorong penataan kawasan UMKM melalui keseragaman tampilan lapak. Untuk mendukung hal itu, pelaku usaha akan difasilitasi mengakses pembiayaan sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta guna melengkapi sarana usaha, seperti meja, kursi, dan tenda.

Mukthar menegaskan, pemerintah tidak menyalurkan bantuan dalam bentuk uang tunai. Perannya adalah memfasilitasi pedagang memperoleh akses pembiayaan sesuai kebutuhan melalui lembaga pembiayaan yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.(rtg/ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *