Ormas Siapkan Pertemuan dengan Wali Kota Tarakan, Minta Kepastian Regulasi LGBT

Kriminal, Tarakan26 Dilihat

TARAKAN – Rencana pembentukan regulasi mengenai penanganan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Kota Tarakan memasuki tahap berikutnya. Front Persaudaraan Islam (FPI) Tarakan bersama sejumlah organisasi masyarakat dan organisasi adat berencana menemui Wali Kota Tarakan dr. Khairul untuk menyampaikan hasil konsolidasi sekaligus meminta arahan pemerintah daerah.

Ketua FPI Tarakan Ahmad Irwan mengatakan surat permohonan pertemuan telah disampaikan kepada wali kota. Mereka kini menunggu jadwal dari pemerintah daerah.

“Pertama ke wali kota dulu. Karena ya, sowan. Mungkin mereka mau minta petunjuk. Surat permohonan pertemuan telah disampaikan kepada wali kota. Kami masih menunggu jadwal dari pemerintah daerah. Tinggal tunggu keputusan dari sana,” kata Ahmad, Rabu (12/8).

Pertemuan dengan wali kota menjadi langkah awal sebelum kelompok tersebut membawa aspirasi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan. Mereka berencana meminta agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas kemungkinan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait isu tersebut.

Bagi FPI, persoalan utamanya bukan sekadar ada atau tidaknya regulasi, melainkan kepastian mengenai kapan aturan itu dapat diwujudkan. Jika pembentukan regulasi belum memungkinkan pada tahun ini, mereka meminta pemerintah menetapkan tenggat waktu.

“Kami ingin adanya batas waktu yang jelas. Jika pembentukan regulasi belum dapat dilakukan pada tahun ini, kami minta deadline. Waktunya kapan. Di tahun ini dengan alasan mereka kayaknya belum bisa, ya sudah kemungkinan di tahun 2027,” ujar Ahmad.

FPI juga mempertimbangkan permintaan pakta integritas sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap hasil pembahasan. Menurut Ahmad, pernyataan dukungan tanpa batas waktu dinilai belum cukup.

“Kalau mereka ngomongnya kami komitmen mau, kami minta deadline. Begitu, waktunya kapan,” katanya.

Konsolidasi itu, menurut Ahmad, melibatkan sekitar 20 organisasi. Di antaranya PMN, Bapasak, Pusaka dan Taming Adat. Ia menyebut masih ada sejumlah organisasi lain yang ikut dalam pembahasan.

Keterlibatan organisasi masyarakat dan adat tersebut disebut sebagai upaya menyatukan aspirasi. Sebagian di antaranya, kata Ahmad, juga ikut dalam aksi penyampaian pendapat sebelumnya.

“Karena kita kan tergabung kemarin juga di dalam aliansi itu. Mereka juga turun waktu konvoi itu,” ujarnya.

Konvoi tersebut disebut diikuti ratusan orang. Namun, untuk langkah berikutnya, FPI mengklaim ingin membawa isu tersebut melalui jalur kelembagaan, bukan tindakan di luar hukum.

“Ini harus jadi PR besar, jangan sampai LGBT ini merajalela,” kata Ahmad.

Dalam konsolidasi itu, FPI juga menyampaikan sejumlah gagasan mengenai pola penanganan yang mereka harapkan dapat masuk dalam pembahasan regulasi. Salah satunya adalah pembedaan pendekatan berdasarkan kondisi dan usia.

Ahmad mengatakan anak-anak yang dinilai masih berada dalam tahap awal pembentukan perilaku sebaiknya mendapat pendekatan pembinaan.

“Kalau dia masih di masa orientasi, artinya masih bibit, contohnya misalnya anak SD, anak SMP, itu masih bisa dibina, direhab,” ujarnya.

Untuk kondisi lain, ia mengatakan penanganan perlu mempertimbangkan faktor yang melatarbelakangi. Sementara terhadap orang yang dinilai secara sadar melakukan perilaku yang dianggap bertentangan dengan pandangan FPI dan melakukan kampanye secara terbuka, ia mendorong adanya sanksi.

“Kalau seandainya dia normal, dia berperilaku begitu, nah itu sudah harus ada hukuman sebagai efek jera. Apalagi dia normalisasi, seperti itu, ada kampanyenya secara terang-terangan,” tuturnya.

FPI juga menyebut sanksi sosial sebagai salah satu pilihan apabila sanksi pidana tidak dapat diterapkan. Namun, gagasan tersebut masih merupakan usulan organisasi dan, jika masuk ke pembahasan regulasi, tetap harus diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Di balik tuntutan pembentukan aturan, Ahmad mengatakan kepastian hukum diperlukan untuk mencegah masyarakat mengambil tindakan sendiri. Ia menyebut keresahan mengenai isu LGBT semestinya tidak berkembang menjadi kekerasan atau aksi sweeping.

“Makanya dari kita itu kan nuntutnya ada regulasi. Yang paling penting ya harus ada kepastian hukum lah,” tegasnya.

Menurut dia, regulasi akan memberikan batas yang lebih jelas mengenai kewenangan pemerintah sekaligus tindakan yang dapat dilakukan masyarakat. Karena itu, FPI berharap pertemuan dengan Wali Kota Tarakan segera terlaksana dan pembahasan dapat diteruskan bersama DPRD.

“Kita tuntutannya ndak susah, cuma ada kepastian hukum sudah selesai,” pungkasnya. (ant/rtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *