TARAKAN – Polisi mendalami dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilakukan secara sengaja untuk kepentingan pembersihan lahan di Kota Tarakan. Dalam dua kasus berbeda, polisi telah mengamankan dua orang berinisial SP (64) dan AL (76).
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Reginald Yuniawwan Sujono melalui Kanit Tipidter IPDA Katon Aji Pangestu mengatakan, SP berkaitan dengan kasus karhutla di Jalan Reformasi, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat. Sementara AL diperiksa terkait kebakaran di Jalan Aki Babu, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat.
Dari pemeriksaan awal, SP diduga membakar lahan dengan tujuan membersihkan area tersebut. Sedangkan AL yang merupakan pekerja tambak diduga membakar semak dan tumbuhan di sekitar area tambak saat melakukan pembersihan. Dalam pengembangan kasus AL, polisi juga mendalami keterlibatan pria berinisial M. AL mengaku diperintah M untuk membersihkan lahan dengan cara dibakar, sementara M membantah pernah memerintahkan pembakaran.
Katon mengatakan, penyidik masih memeriksa sejumlah pihak untuk memastikan kronologi dan peran masing-masing. Penyelidikan sementara mengarah pada adanya unsur kesengajaan dalam pembakaran, tetapi polisi masih melakukan pendalaman sebelum menentukan status hukum selanjutnya. Dalam kasus Jalan Aki Babu, polisi mengamankan dua ember bekas cat yang diduga digunakan untuk membantu memadamkan api.
SP dan AL belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus terduga terlapor. Keduanya tidak ditahan, tetapi diwajibkan lapor setiap Senin dan Kamis selama proses penyelidikan. Polisi juga menerapkan pendekatan humanis karena keduanya sudah lanjut usia. Jika diperlukan, anggota kepolisian membantu menjemput keduanya ketika mengalami kendala kendaraan untuk memenuhi wajib lapor.*(isk/kdy)










