Langgar Aturan Keimigrasian, WN Malaysia Dideportasi dari Nunukan

Kaltara, Nunukan34 Dilihat

NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan mendeportasi seorang warga negara (WN) Malaysia, Mohd Tahir Bin Sharuddin, melalui Pelabuhan Tunon Taka, Rabu (22/7). Tindakan administratif keimigrasian tersebut dilakukan karena yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan keimigrasian dengan masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) resmi.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Donly, mengatakan deportasi dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Nomor WIM.18.IMI.4.GR.04.12-320 Tahun 2026 serta Surat Perintah Nomor WIM.18.IMI.4.GR.04.12-322 Tahun 2026 tentang pengawasan keberangkatan deportasi.

Menurut Donly, WN Malaysia tersebut terbukti melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang telah ditetapkan.

Selama proses deportasi, petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawalan mulai dari proses check-in tiket, penyerahan dokumen perjalanan kepada petugas imigrasi di Pelabuhan Tunon Taka untuk peneraan izin keluar, hingga memastikan yang bersangkutan naik ke KM Bahagia No. 8 tujuan Tawau, Malaysia.

Donly menegaskan pengawasan keberangkatan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian sekaligus memastikan proses deportasi berjalan sesuai ketentuan. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan juga mengimbau masyarakat untuk selalu melintas melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi resmi sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan sekaligus menjaga kedaulatan negara.(ISK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *