MALINAU — Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) lebih proaktif mengawal proses kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN). Menurut dia, hak pegawai tidak boleh terhambat hanya karena lemahnya pengawasan administrasi atau keterlambatan informasi.
Pesan itu disampaikan Ernes saat membuka Bimbingan Teknis Tata Cara Pengusulan Angka Kredit untuk Proses Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau di Ruang Laga Feratu, Senin (3/8).
Ia mengapresiasi Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Malinau bersama Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menggelar pelatihan tersebut. Menurutnya, kegiatan itu menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola kepegawaian yang profesional dan berbasis sistem digital.
“Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi yang sangat penting untuk meningkatkan tata kelola kepegawaian yang profesional, adaptif, dan berbasis digital,” kata Ernes.
Ia mengakui, perubahan mekanisme kenaikan pangkat melalui sistem angka kredit masih menjadi tantangan, terutama bagi ASN non-guru yang belum terbiasa dengan skema tersebut. Karena itu, setiap OPD diminta aktif mendampingi pegawai dalam menyiapkan dokumen dan memenuhi persyaratan administrasi.
Ernes juga menyoroti pentingnya sistem informasi kepegawaian yang mampu mendeteksi pegawai yang akan memasuki masa kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, maupun pensiun. Dengan sistem tersebut, BKPP dan OPD dapat memberikan pemberitahuan lebih awal sehingga hak pegawai tidak terlewat.
“Harusnya sistem sudah memberi tahu siapa yang akan naik pangkat, siapa yang akan pensiun, atau dokumen apa saja yang masih kurang. Jangan sampai pegawai terlambat hanya karena tidak mengetahui informasinya,” ujarnya.
Ia mengungkapkan pernah mengalami keterlambatan kenaikan pangkat akibat persoalan administrasi. Pengalaman itu, menurut dia, menjadi pelajaran agar pelayanan kepegawaian terus dibenahi sehingga tidak lagi merugikan ASN.
Karena itu, Ernes meminta kepala OPD, sekretaris perangkat daerah, serta pengelola kepegawaian aktif mengawasi proses pengusulan angka kredit. Seluruh usulan, kata dia, harus disusun sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita jangan mempersulit. Tugas kita sebagai pimpinan adalah mendorong, mengingatkan, dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Ernes juga menegaskan bahwa jabatan fungsional memiliki peran yang sama strategisnya dengan jabatan struktural. Ia mengajak seluruh ASN di Kabupaten Malinau menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam bekerja serta membangun budaya kerja yang saling mendukung demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Saya berharap pegawai Malinau memiliki karakter yang sama, memiliki visi yang sama, berintegritas, kompak, konsisten, dan berkomitmen sehingga mampu membawa organisasi menjadi lebih kuat dan maju,” ujar Ernes. (ant/rtg)











