Polres Nunukan Ungkap 9 TKP Pencurian, Tiga Terduga Pelaku Dibekuk

NUNUKAN – Jajaran Polres Nunukan membongkar dugaan aksi pencurian yang terjadi di sedikitnya sembilan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Nunukan. Dari hasil pengembangan kasus, tiga terduga pelaku diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan Satreskrim Polsek Nunukan bersama URC Reserse Polres Nunukan. Salah satu kasus yang terungkap terjadi di sebuah ruko di samping RSUD Nunukan, Jalan Sei Fatimah, Desa Binusan, pada Rabu (19/8) sekitar pukul 05.00 WITA.

banner 336x280

Dalam kejadian tersebut, korban berinisial MY (37) kehilangan satu unit handphone dan satu unit CCTV dengan total kerugian sekitar Rp1,5 juta. Pelaku diduga masuk saat korban dan keluarganya sedang tidur dengan memanfaatkan pintu ruko yang tidak terkunci. Sebelum beraksi, pelaku juga diduga mencabut CCTV yang mengarah ke pintu masuk setelah memanjat pagar seng.

Hasil penyelidikan mengarah kepada MA yang diduga sebagai pelaku utama. Polisi menyebut MA merupakan residivis kasus pencurian pada 2024 dan dalam pemeriksaan diduga mengakui telah beraksi di sekitar sembilan TKP dengan modus serupa. Dari pengembangan tersebut, polisi kemudian mengamankan STP dan MDA yang diduga memiliki peran dalam menerima, menguasai atau membantu menjual barang hasil kejahatan.

Sementara itu, seorang terduga lainnya berinisial R masih dalam pencarian. Polisi terus mendalami keterlibatan masing-masing pihak, termasuk dugaan penjualan barang hasil pencurian seperti handphone dan tabung gas LPG 3 kilogram. MA dipersangkakan melanggar Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan MDA diduga dapat dijerat Pasal 591 huruf a terkait dugaan penadahan.*(isk/kdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *