Kejati Kaltara Dalami Dugaan Penyimpangan Kredit Rp759,4 Miliar, Dua Tersangka Ditahan

TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum terkait pemberian fasilitas kredit investasi kepada PT Sebaung Sawit Plantations (PT SSP). Total fasilitas kredit yang menjadi objek penyidikan mencapai Rp759,4 miliar.

Aspidsus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, mengatakan kedua tersangka masing-masing berinisial TKSD selaku Direktur Utama PT Sebaung Sawit Plantations dan BF selaku group head PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk. Setelah penetapan tersangka, keduanya langsung ditahan di Rutan Polresta Bulungan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

banner 336x280

Samiaji menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan tiga fasilitas kredit yang diberikan sejak 2017. Rinciannya, kredit melalui KSU dengan PT SSP sebagai mitra avalis senilai Rp169,57 miliar, fasilitas kredit kepada PT SSP sebesar Rp407,35 miliar, serta fasilitas kredit pada PMKS senilai Rp182,5 miliar. Total keseluruhan fasilitas kredit tersebut mencapai Rp759.426.104.000.

Dalam penyidikan, kejaksaan menduga pengajuan kredit menggunakan dokumen yang direkayasa. Penyidik juga mendalami dugaan tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian dalam analisis risiko, analisis kredit, hingga proses persetujuan dan perjanjian kredit. Selain itu, terdapat dugaan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, termasuk penyaluran kepada sejumlah perusahaan yang diduga memiliki hubungan afiliasi.

Kejati Kaltara menduga rangkaian perbuatan tersebut berujung pada kredit macet dan menimbulkan kerugian keuangan negara. Namun, nilai kerugian negara masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Utara. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pemberian maupun penggunaan fasilitas kredit tersebut.*(isk/kdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *