MALINAU – Polres Malinau mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Malinau. Polisi mengamankan 13 unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian dari 11 tempat kejadian perkara (TKP) serta enam orang yang diduga terlibat.
Kapolres Malinau AKBP Dr. M. Anton Satriadi mengatakan, pengungkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian kendaraan. Dari 13 motor yang diamankan, terdapat 11 korban yang kendaraannya berhasil ditemukan.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan enam orang. Satu tersangka berinisial A diduga sebagai pelaku pencurian, sedangkan FEP, P, J, MS, dan FSR diduga berperan sebagai pembeli atau penadah kendaraan hasil curian. Polisi menyebut kendaraan yang menjadi sasaran utama adalah sepeda motor Honda Beat injeksi.
Anton mengatakan, tersangka pencurian sebelumnya memiliki usaha bengkel sehingga diduga memiliki pengetahuan terkait kendaraan. Hasil penjualan motor curian diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli minuman keras dan narkotika jenis sabu. Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap pelaku dan hasilnya dinyatakan positif.
Polres Malinau masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan penadah. Polisi mengimbau masyarakat yang menjadi korban curanmor segera melapor agar kendaraan dapat ditelusuri dan kasus dapat ditangani.*(isk/kdy)







