Penertiban PKL di Tugu 99 Tuai Protes, Satpol PP Tarakan Tegaskan Sesuai Perda

Kaltara, Tarakan35 Dilihat

Kaltarapos.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menggencarkan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai bagian dari upaya penataan wajah kota. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah kawasan Tugu 99 Bandara Juwata.

Beberapa waktu lalu, Satpol PP menertibkan 15 PKL di kawasan tersebut. Namun, langkah itu memicu keberatan dari sejumlah pedagang yang merasa haknya mencari nafkah terganggu. Para pedagang kemudian mengadukan persoalan tersebut ke DPRD Tarakan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (9/2), Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) Satpol PP Tarakan, Opniel Sangka, menegaskan penertiban dilakukan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan Kota.

“Kegiatan penertiban di sekitar Tugu 99 merupakan bagian dari patroli rutin. Kawasan bandara dan Jalan Mulawarman termasuk jalan protokol yang menjadi sasaran pengawasan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setiap patroli dilengkapi surat perintah tugas dan surat teguran sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Dalam Perda Nomor 13 Tahun 2002, khususnya Pasal 9 angka 7, diatur larangan berjualan di trotoar, tepi jalan, jalur hijau, taman, serta fasilitas umum lainnya yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan.

“Setiap orang atau badan dilarang berjualan di tepi trotoar dan tepi jalan karena dapat mengganggu ketertiban, keindahan kota, serta keselamatan pengguna jalan,” tegasnya.

Opniel menambahkan, penertiban dilakukan secara bertahap dengan pendekatan humanis dan persuasif. Pada patroli awal, pedagang diberikan teguran lisan dan diarahkan untuk bergeser. Jika pelanggaran masih ditemukan, teguran tertulis diberikan sesuai prosedur.

“Kami berterima kasih kepada PKL yang sudah memahami dan mau bergeser. Namun memang ada yang masih bertahan sehingga memicu perdebatan di lapangan,” katanya.

Menurutnya, kawasan Jalan Mulawarman dan Bandara Juwata merupakan objek vital yang membutuhkan pengawasan ketat, baik dari sisi keselamatan maupun estetika kota sebagai pintu masuk utama Tarakan.

“Tamu pertama kali melihat Tarakan saat keluar dari bandara. Kawasan ini harus rapi, bersih, dan elok,” ujarnya.

Satpol PP juga mengingatkan adanya pedagang yang menggunakan nama bandara tanpa izin resmi. Pihaknya telah melakukan teguran dan koordinasi agar pedagang berjualan di area yang diperbolehkan.

“Kami sudah menegur sebelumnya. Setelah koordinasi, perlahan pedagang mulai masuk ke area yang diizinkan,” pungkasnya.(Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *