MUI Tarakan Imbau THM Tutup Saat Ramadan

Kaltara, Tarakan47 Dilihat

Kaltarapos.id – Menjelang Bulan Suci Ramadan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tarakan mengeluarkan maklumat agar seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) dan usaha sejenis tidak beroperasi selama Ramadan. Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Ketua MUI Kota Tarakan, Abdul Samad, mengatakan bahwa imbauan tersebut rutin disampaikan setiap tahun. Namun demikian, pihaknya masih menerima laporan adanya sejumlah usaha yang tetap beroperasi secara diam-diam.

“Ini dalam rangka menghormati bulan suci Ramadan. Kami mengimbau agar pemilik usaha THM, panti pijat, biliar, dan karaoke untuk tutup sementara. Setiap tahun surat edaran rutin kami sampaikan, tapi masih saja ada laporan pengelola yang tetap buka diam-diam,” ujarnya, Jumat (13/2).

Ia menegaskan, MUI hanya memberikan imbauan dan fatwa, sedangkan kewenangan penindakan berada di tangan pemerintah daerah dan aparat terkait.

“Memang MUI tidak punya legitimasi mengikat. Kami hanya memberi imbauan supaya tidak menodai bulan Ramadan dan mencegah terjadinya razia dari kelompok masyarakat tertentu,” tegasnya.

Menurutnya, kepatuhan pelaku usaha terhadap imbauan tersebut penting guna menghindari potensi gesekan di tengah masyarakat. Ia berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan menjaga suasana Ramadan yang identik dengan peningkatan aktivitas ibadah.

“Sudah menjadi tugas MUI untuk memberi imbauan dan fatwa, bukan mengeksekusi. Karena itu, eksekusi kami serahkan kepada pemerintah. Kami berharap tidak ada aktivitas THM selama Ramadan, termasuk biliar, karaoke, atau tempat yang dinilai memiliki unsur maksiat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan, Sofyan, menegaskan pihaknya akan melakukan patroli rutin selama Ramadan guna memastikan tidak ada THM maupun tempat usaha sejenis yang tetap beroperasi.

“Kami akan melaksanakan patroli selama Ramadan untuk memastikan tidak ada THM dan sejenisnya yang beroperasi. Patroli akan difokuskan pada jam-jam rawan, termasuk menjelang tengah malam hingga dini hari,” ujarnya.

Selain pengawasan terhadap tempat hiburan, Satpol PP juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan maupun kembang api selama Ramadan. Aktivitas tersebut dinilai dapat mengganggu ketertiban umum serta membahayakan keselamatan warga.

“Kami juga mengimbau agar tidak ada masyarakat yang menyalakan petasan dan kembang api. Itu bisa mengganggu jam istirahat warga dan berpotensi menyebabkan kebakaran,” tegasnya.

Menurut Sofyan, penggunaan petasan tidak hanya berisiko memicu kebakaran, tetapi juga dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama di lingkungan padat penduduk. Pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan instansi terkait dalam melakukan pengawasan selama Ramadan.

“Kami mengutamakan imbauan dan pendekatan humanis. Namun, jika sudah diberikan peringatan dan masih melanggar, tentu ada sanksi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Pemerintah daerah berharap seluruh elemen masyarakat, baik pelaku usaha maupun warga, dapat berpartisipasi menjaga suasana Ramadan tetap aman, tertib, dan kondusif, sehingga ibadah puasa dapat dijalankan dengan khusyuk tanpa gangguan.(Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *