Bupati Bulungan Larang ASN Ajukan Cuti Tambahan Saat Libur Lebaran

Bulungan, Kaltara96 Dilihat

TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan Syarwani menegaskan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan tidak diperkenankan mengajukan cuti tambahan selama masa libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Penegasan itu disampaikan Syarwani dalam rapat koordinasi persiapan menyambut Idulfitri yang digelar pada Senin, 9 Maret 2026.

“Saya mengingatkan seluruh ASN agar tidak mengajukan cuti tambahan di luar jadwal libur yang sudah ditetapkan pemerintah,” kata Syarwani.

Menurut dia, masa libur Lebaran tahun ini sudah cukup panjang sehingga pegawai diharapkan dapat memanfaatkan waktu tersebut dengan baik dan kembali bekerja tepat waktu setelah libur berakhir.

Syarwani juga meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tidak menyetujui pengajuan cuti tambahan dari pegawai selama periode libur Lebaran.

“Saya minta kepada kepala OPD agar tidak memberikan persetujuan jika ada pengajuan cuti tambahan,” ujarnya.

Ia menilai kedisiplinan aparatur menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

“Kedisiplinan ASN adalah bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah,” kata Syarwani. (rtg/ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *