Bawaslu Tarakan Perkuat Pemahaman Penanganan Pelanggaran Pemilu

Kaltara, Tarakan13 Dilihat

TARAKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan memperkuat pemahaman peserta kegiatan terkait mekanisme penanganan dugaan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses Pemilu. Materi tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Kota Tarakan Johnson, S.Pd., Selasa (29/9).

Johnson menjelaskan, penanganan dugaan pelanggaran Pemilu memiliki tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Sejumlah prinsip yang menjadi dasar penanganan antara lain perlindungan hak politik, kepastian hukum, aksesibilitas, transparansi, kecepatan dan efektivitas, serta pemanfaatan teknologi.

banner 336x280

Menurutnya, pemahaman mengenai mekanisme tersebut penting, khususnya bagi mahasiswa Fakultas Hukum. Sebab, setiap laporan dugaan pelanggaran memiliki dasar hukum dan tahapan yang harus dipenuhi sebelum dapat diproses lebih lanjut.

Bawaslu memiliki kewenangan menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran, termasuk melakukan investigasi informasi awal, pemeriksaan, serta kajian berdasarkan bukti dan informasi yang disampaikan. Jenis pelanggaran yang dibahas meliputi pelanggaran administratif, tindak pidana Pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.

Selain penanganan pelanggaran, Johnson menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu yang dapat terjadi antarpeserta maupun antara peserta dengan penyelenggara Pemilu. Prosesnya meliputi pengajuan permohonan, verifikasi formil dan materiel, mediasi, hingga adjudikasi apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan. Pelaporan dugaan pelanggaran juga dapat dilakukan secara langsung maupun daring dengan memenuhi persyaratan formil dan materiel serta melampirkan bukti pendukung.*(isk/kdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *