Kaltarapos.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tana Tidung mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan tiga tersangka, salah satunya oknum anggota Polri aktif.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial Z di wilayah Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Selasa (20/1) sekitar pukul 00.30 Wita. Z yang merupakan warga Desa Tideng Pale diamankan karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Dari tangan Z, polisi menyita satu bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,41 gram dan netto 0,35 gram, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Berdasarkan pemeriksaan, Z mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial R yang diketahui bekerja sebagai tenaga honorer di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Tidung.
Pengembangan kasus mengarah pada seorang oknum anggota Polri berinisial H berpangkat Briptu yang bertugas di Polres Tana Tidung. R diduga mendapatkan sabu tersebut dari H.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil gelar perkara, pada 27 Januari 2026 status oknum anggota Polri tersebut ditingkatkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polsek Sesayap,” ungkap Kapolres Tana Tidung AKBP Eko Nugroho, Senin (9/2).
Saat ini, ketiga tersangka yakni Z, R, dan H telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke tahap I untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu klip plastik bening berisi sabu dan satu unit handphone merek VIVO warna hijau tosca.
Kapolres menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika tanpa tebang pilih.
“Kami tidak akan pandang bulu. Siapa pun yang terlibat, termasuk anggota Polri sendiri, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pengungkapan ini disebut sebagai bentuk keseriusan Polres Tana Tidung menjaga integritas institusi sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.(Ags)










