Satpol PP Tana Tidung Masif Sosialisasikan Perda ke Sekolah

Kaltara, Tana Tidung40 Dilihat

TANA TIDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tana Tidung melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada) secara masif ke seluruh sekolah di wilayah Bumi Upuntaka.

Kegiatan dilakukan dengan memanfaatkan momentum apel pagi dan upacara bendera di masing-masing sekolah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Tana Tidung, M. Arief Prasetiawan, mengatakan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perda dan Perkada sejak dini, agar pelajar memahami aturan yang berlaku serta tumbuh menjadi generasi disiplin dan berkarakter.

“Sosialisasi ini menjadi langkah konkret agar siswa memahami aturan serta nilai ketertiban dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya, Senin (9/2).

Sosialisasi mengusung tema “Tegakkan Perda dan Perkada dalam Rangka Mewujudkan Generasi Unggul di Bumi Upuntaka”. Dalam amanatnya sebagai pembina upacara, Satpol PP menyampaikan pokok-pokok Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, yang memuat 17 bentuk ketertiban.

Arief menjelaskan, kegiatan ini penting mengingat pelajar hidup di tengah arus globalisasi dan derasnya informasi dari media sosial maupun internet. Pada fase pencarian jati diri, pelajar dinilai rentan terpengaruh berbagai isu dan tren yang berkembang di ruang publik.

Karena itu, pihaknya menekankan pentingnya sikap bijak, kritis, dan bertanggung jawab dalam menyikapi berbagai isu sosial yang berkembang.

“Kami ingin siswa memahami nilai, norma, dan aturan yang berlaku sehingga mampu menciptakan lingkungan sekolah yang aman, sehat, dan harmonis,” katanya.

Kegiatan ditutup dengan penguatan komitmen bersama antara pihak sekolah, siswa, dan Satpol PP untuk mendukung penegakan Perda dan Perkada dalam kehidupan sehari-hari. Satpol PP memastikan sosialisasi akan dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran hukum sejak dini.(Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *