TARAKAN – Rencana penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan terhadap sekitar 30.727 peserta di Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi perhatian Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltara. Perubahan status kepesertaan dinilai perlu dicermati karena dapat berdampak ketika masyarakat membutuhkan layanan kesehatan.
Kepala ORI Perwakilan Kaltara Maria Ulfah mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari BPJS Kesehatan terkait rencana tersebut. Laporan itu menjadi perhatian karena menyangkut potensi kerugian yang dapat dialami masyarakat apabila kepesertaan benar-benar dinonaktifkan.
“Ini pertama kali BPJS Kesehatan melapor ke kami. Sebenarnya BPJS Kesehatan melihat potensi kerugian yang akan dialami oleh masyarakat. Karena kalau kepesertaan dinonaktifkan, bisa jadi masyarakat protes,” ujar Maria, Jumat (25/9).
Menurut Maria, berdasarkan informasi yang disampaikan BPJS Kesehatan, persoalan tersebut berkaitan dengan keterbatasan anggaran akibat kebijakan pemerintah pusat. Kondisi tersebut berdampak terhadap pembiayaan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang selama ini ditanggung pemerintah daerah.
Maria mengatakan, penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan memiliki ketentuan tertentu. Berdasarkan informasi yang diterima ORI, sekitar 30.727 peserta yang berpotensi terdampak dinilai belum masuk dalam kriteria penghentian kepesertaan. Namun, hal tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada BPJS Kesehatan. Maria menyebut beberapa kriteria penghentian kepesertaan di antaranya peserta meninggal dunia, pindah segmen kepesertaan, atau tidak lagi berdomisili di Kaltara.*(isk/kdy)






