NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Nunukan mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku diamankan di lokasi kejadian setelah korban melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak kepolisian pada Selasa (8/9/2026).
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaieni melalui Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Idris mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di sebuah bengkel yang juga dijadikan tempat tinggal terduga pelaku. Saat kejadian, korban disebut berusaha melawan dan melepaskan diri, namun tidak berdaya menghadapi pelaku.
Korban kemudian berusaha melarikan diri sambil menangis. Namun, pelaku diduga menarik tangan kiri korban hingga terjatuh. Setelah itu, seorang rekan korban mendatangi lokasi dan melihat korban dalam kondisi menangis. Saat korban menyampaikan rencana untuk melaporkan perbuatan tersebut, pelaku diduga mengancam dan mencoba menganiaya korban menggunakan velg sepeda motor.
Mendapat laporan tersebut, korban bersama pelapor kemudian mendatangi Polsek Nunukan. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti dan petunjuk lainnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menyatakan dugaan tindak pidana tersebut terjadi dan kemudian mengamankan pelaku yang masih berada di rumah atau bengkelnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku disebut mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak satu kali. Polisi menyebut pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut setelah mengonsumsi minuman beralkohol. Atas perkara itu, pelaku disangkakan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP. Polisi juga mencatat korban mengalami sejumlah luka lecet dan memar pada beberapa bagian tubuh. Penanganan perkara tetap dilakukan dengan mengedepankan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban anak.*(isk/kdy)






