TARAKAN – Pengemudi transportasi online di Kota Tarakan mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) segera menjalankan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara terkait tarif transportasi online. Mereka menilai aturan yang telah ditetapkan sejak Juni 2026 itu belum sepenuhnya diterapkan oleh aplikator.
Ketua BPD Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) Kaltara, Misyadi, mengatakan persoalan tarif tersebut telah melalui proses pembahasan cukup panjang. Aspirasi pengemudi mulai disampaikan pada 20 Mei 2026, mencakup penyesuaian tarif, tarif pengantaran barang dan makanan, tarif bersih taksi online atau angkutan sewa khusus, hingga regulasi transportasi online.
Tidak hanya tarif, pengemudi juga menyoroti jumlah mitra yang beroperasi di Tarakan. Berdasarkan pendataan yang dilakukan SePOI melalui komunitas dan grup pengemudi, jumlah pengemudi transportasi online di Tarakan kini mendekati 1.400 orang, terdiri dari pengemudi roda dua dan roda empat.
SK Gubernur Kaltara akhirnya diterbitkan pada 17 Juni 2026. Namun, penerapan ketentuan tersebut masih menjadi persoalan. Dalam sosialisasi pada 11 Agustus 2026, Misyadi menyebut pihak aplikator kembali menyampaikan keberatan terhadap penerapan tarif sesuai SK yang telah diterbitkan.
Seiring berjalannya waktu, pengemudi mengaku masih menemukan sejumlah transaksi dengan tarif yang belum disesuaikan. SePOI pun meminta pemerintah mengambil data transaksi untuk memastikan pelaksanaan tarif sesuai keputusan gubernur. Mereka menilai pembahasan melalui rapat dengar pendapat (RDP) tidak perlu kembali dilakukan jika hanya menghasilkan pembahasan tanpa tindakan.
Misyadi menegaskan, pengemudi saat ini tidak lagi meminta persoalan tersebut sekadar disosialisasikan atau dibahas berulang kali. Mereka ingin keputusan yang sudah ditetapkan pemerintah benar-benar dijalankan. “Yang bisa kita lakukan adalah eksekusi, bukan pembahasan berulang-ulang,” tegasnya.*(isk/kdy)






