Jasad Bayi Ditemukan dalam Tas di Sebatik, Polisi Ungkap Pengakuan Wanita 21 Tahun

NUNUKAN – Penemuan jasad bayi perempuan di dalam sebuah tas hitam di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Desa Padaidi, Kecamatan Sebatik Timur, mengungkap rangkaian peristiwa yang kini tengah didalami kepolisian. Seorang wanita berinisial N (21) diamankan setelah penyidik menemukan sejumlah petunjuk yang mengarah kepadanya.

Kasus tersebut bermula pada Minggu (23/8) sekitar pukul 17.20 WITA. Seorang warga yang berhenti di sekitar lokasi untuk buang air kecil melihat tas hitam yang dikerumuni lalat. Karena curiga, tas tersebut kemudian diperiksa dan ternyata berisi jasad bayi. Temuan itu selanjutnya dilaporkan kepada warga sekitar dan kepolisian.

banner 336x280

Hasil penyelidikan mengarah kepada N yang mengaku melahirkan seorang bayi pada Jumat (21/8) sekitar pukul 12.30 WITA di kamar mandi rumahnya. N disebut melahirkan seorang diri tanpa bantuan tenaga medis. Setelah bayi lahir, ia sempat menggendong, membungkusnya dengan daster, lalu membaringkannya di atas kasur. Bayi tersebut sempat menangis dan kemudian disusui hingga tertidur.

Sekitar pukul 18.00 WITA, N mengaku mendapati bayinya sudah tidak bernapas. Dalam kondisi panik dan takut orang tuanya mengetahui kejadian tersebut, N kemudian memasukkan bayi ke dalam sebuah tas dan membawanya menggunakan sepeda motor menuju Desa Padaidi. Tas tersebut kemudian diletakkan di pinggir Jalan Jenderal Sudirman sebelum N meninggalkan lokasi.

Polisi juga memeriksa seorang pria berinisial A yang disebut memiliki hubungan asmara dengan N. Kepada penyidik, A mengaku pernah berhubungan badan dengan N dan mengetahui kehamilan tersebut sejak Maret 2026. Penyidik kini masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk kondisi bayi saat dimasukkan ke dalam tas serta hasil pemeriksaan medis untuk memastikan penyebab kematian. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan untuk mendukung proses penyidikan.*(isk/kdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *