Kapolres Nunukan Warning! Buka Lahan dengan Cara Dibakar Bisa Berujung Pidana dan Izin Dicabut

Kaltara, Nunukan31 Dilihat

NUNUKAN – Maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan Utara menjadi perhatian serius Polres Nunukan. Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni mengingatkan masyarakat maupun perusahaan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama di tengah kondisi musim kemarau yang meningkatkan risiko kebakaran.

Ruslaeni menegaskan, pihak perusahaan atau korporasi yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan untuk membuka area perkebunan dapat dikenai sanksi hukum. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan tindak pidana dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

banner 336x280

Tak hanya berpotensi menghadapi hukuman pidana dan penjara, perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran juga dapat menghadapi sanksi terhadap izin usahanya. “Tidak hanya sanksi pidana, tetapi terkait perizinannya juga bisa dicabut,” tegasnya.

Untuk mencegah terjadinya karhutla, Polres Nunukan melalui jajaran polsek terus melakukan langkah pencegahan dengan mengerahkan personel ke lapangan. Sosialisasi, edukasi dan imbauan kepada masyarakat maupun pihak yang melakukan aktivitas pembukaan lahan juga terus dimasifkan.

Kapolres mengingatkan kondisi cuaca panas dan musim kemarau membuat wilayah Nunukan semakin rentan terhadap kebakaran. Masyarakat diminta tidak mengambil risiko dengan membuka lahan menggunakan cara dibakar karena api dapat dengan cepat meluas dan sulit dikendalikan.*(isk/kdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *