NUNUKAN – Seorang tahanan perempuan di Polsek Nunukan dijadwalkan dirujuk ke Tarakan setelah hasil pemeriksaan dokter menyatakan yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut penanganan medis terhadap perempuan yang diamankan sejak Juni 2026.
Kapolsek Nunukan Iptu Disco Barasa menjelaskan, perempuan tersebut sebelumnya diamankan setelah diduga melakukan pengancaman akan membakar rumah warga di kawasan Inhutani. Peristiwa itu diduga bermula ketika permintaannya untuk diberi uang tidak dipenuhi, sehingga ia mengambil korek api dan mengancam akan membakar rumah korban.
Awalnya perkara diproses sebagaimana penanganan tindak pidana pada umumnya. Namun, sekitar dua minggu setelah penyidikan berjalan, penyidik menerima surat keterangan dokter yang menyatakan perempuan tersebut mengalami gangguan kejiwaan. Sejak itu, penanganan terhadap yang bersangkutan dilakukan secara khusus dengan mempertimbangkan kondisi psikologisnya.
Iptu Disco mengatakan saat proses penjemputan, petugas sempat mendapat perlawanan. Namun, melalui pendekatan persuasif, perempuan tersebut akhirnya bersedia mengikuti arahan petugas. Polsek Nunukan bersama Dinas Sosial Kabupaten Nunukan kini tengah menyiapkan proses rujukan ke Tarakan agar yang bersangkutan mendapatkan penanganan medis dan rehabilitasi yang lebih memadai.
Selain itu, penyidik berencana mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice setelah korban mencabut laporannya karena mengetahui kondisi kejiwaan perempuan tersebut. Saat ini proses administrasi masih berjalan sebelum dilakukan langkah hukum selanjutnya.*ISK






