TARAKAN – Pelarian AC, terduga pelaku pencurian rumah kosong di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Selumit, Tarakan Tengah, berakhir setelah Satreskrim Polres Tarakan menangkapnya di kawasan Pelabuhan Salimbatu, Kabupaten Bulungan. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan hasil penyelidikan dari laporan korban.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kasi Humas IPTU Rusli menjelaskan, rumah yang menjadi sasaran pencurian sudah lama tidak ditempati karena kondisinya tidak layak huni. Namun, pemilik masih menyimpan sejumlah barang di dalam rumah. Saat melakukan pengecekan, korban mendapati beberapa barang telah hilang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp7 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi AC sebagai terduga pelaku. Setelah memperoleh informasi bahwa AC berada di Kabupaten Bulungan, Satreskrim Polres Tarakan berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Bulungan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di Pelabuhan Salimbatu pada 10 Juli.
Usai menangkap pelaku, penyidik melakukan pengembangan untuk mencari barang hasil pencurian. Sejumlah barang bukti ditemukan di sebuah rumah di kawasan Lingkas Ujung, Tarakan Timur, berupa dua koper, empat boneka, dan satu lemari plastik. Polisi masih terus menelusuri barang bukti lainnya yang belum ditemukan.
Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk mengaitkannya dengan seorang pria berinisial AD yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada kasus pencurian lainnya. Atas perbuatannya, AC dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau pidana denda kategori V.(ISK)






