Jejak Pencuri Alat Berat Rp185 Juta Terbongkar Berkat Rekaman CCTV

TARAKAN – Rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi petunjuk utama Satreskrim Polres Tarakan dalam mengungkap kasus pencurian satu unit alat berat jenis Used Vibratory Roller Sakai Model SG25 senilai sekitar Rp185 juta. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial DS (39) yang diduga sebagai pelaku.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kasi Humas IPTU Rusli mengatakan penyidik bergerak cepat setelah menerima laporan kehilangan pada 10 Juli 2026. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman CCTV hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

Hasil pengembangan mengungkap alat berat yang dicuri telah dijual kepada pengepul besi tua. Saat ditemukan, barang tersebut sudah dipotong-potong sehingga tidak lagi berbentuk utuh. Berbekal identitas pelaku, petugas kemudian menangkap DS di rumahnya di Jalan Sungai Bengawan, Kelurahan Juata Permai, Tarakan Barat, tanpa perlawanan.

Selain mengamankan pelaku, polisi menyita sisa potongan alat berat serta uang tunai Rp900 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan barang curian. Saat ini penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap pelapor, korban, saksi, dan pelaku untuk kepentingan proses hukum.

DS dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau menampung barang yang diduga berasal dari tindak pidana serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian.(ISK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *