Vonis TPPU Bagong Inkrah, Denda Rp5 Miliar dan Aset Dirampas Negara

Kriminal, Tarakan36 Dilihat

TARAKAN – Johansyah alias Bagong, terdakwa perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dijatuhi hukuman 4 tahun 9 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tarakan. Selain pidana badan, Bagong juga dikenakan denda sebesar Rp5 miliar dengan ketentuan subsidair 410 hari kurungan.

Putusan yang dibacakan pada 17 Juli 2026 tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa sama-sama menerima putusan. Kasi Intelijen Kejari Tarakan, Aditya Dwi Djayanto, mengatakan vonis penjara memang lebih rendah tiga bulan dari tuntutan lima tahun, namun denda yang dijatuhkan hakim justru lebih besar dari tuntutan JPU sebesar Rp3 miliar.

banner 336x280

Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga memutuskan sejumlah aset Bagong dirampas untuk negara. Aset tersebut meliputi satu unit Hyundai Creta, Honda HR-V, serta tanah dan bangunan seluas sekitar 2.268 meter persegi berikut sertifikatnya. Sejumlah rekening, buku tabungan, dan kartu ATM juga turut menjadi barang bukti yang dirampas.

Kejari Tarakan kini tengah menyiapkan proses eksekusi aset tersebut sebelum dilelang melalui mekanisme yang berlaku. Seluruh data dan dokumen akan dilengkapi terlebih dahulu sebelum pihak kejaksaan berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Hasil lelang nantinya akan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak.

Dengan putusan yang telah inkrah, proses perkara Bagong kini memasuki tahap eksekusi. Kejari Tarakan memastikan seluruh amar putusan, mulai dari pelaksanaan pidana, pembayaran denda hingga perampasan dan lelang aset untuk negara, akan dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*(isk/kdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *