Tunggakan PBB-P2 Tarakan Capai Rp59 Miliar, Denda Dihapus 100 Persen hingga November

Kaltara, Tarakan13 Dilihat

TARAKAN – Pemkot Tarakan memberikan relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan menghapus denda keterlambatan sebesar 100 persen. Kebijakan ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah mengoptimalkan penerimaan pajak di tengah penurunan penerimaan dividen.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tarakan, Lopo, mengatakan total tunggakan PBB-P2 hingga akhir 2025 hampir mencapai Rp59 miliar. Tunggakan tersebut terakumulasi sejak 1995 hingga 2025 dan tersebar di berbagai wilayah dengan nilai yang beragam, mulai dari puluhan ribu rupiah hingga miliaran rupiah.

Sejumlah tunggakan dalam jumlah besar berada di kawasan industri dan pergudangan, termasuk kawasan APT dan GTM. Namun, sebagian objek pajak masih berkaitan dengan persoalan aset maupun kepailitan sehingga proses penagihan belum dapat dilakukan secara maksimal.

Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, program relaksasi berlaku selama dua bulan mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026. Wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 sejak 1995 hingga 2026 cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Lopo mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa relaksasi berakhir. Setelah 30 November 2026, pengenaan denda kembali berlaku sesuai ketentuan. Kebijakan serupa sebelumnya juga pernah diterapkan pada 2001, 2002 dan 2025.*(isk/kdy)