TARAKAN – Satresnarkoba Polres Tarakan mengamankan seorang pria berinisial AJ (39) setelah ditemukan membawa 14 paket narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di Jalan Adityawarman, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasi Humas IPTU Rusli mengatakan, personel Satresnarkoba terlebih dahulu melakukan penyelidikan sebelum menggerebek lokasi pada Minggu (21/6) sekitar pukul 07.00 Wita. Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas menghadirkan Ketua RT setempat sebagai saksi untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 14 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu di saku sebelah kanan celana pendek yang dikenakan AJ. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu alat hisap (bong), plastik klip, dua lembar plastik, dua serokan, satu penjepit besi, satu gunting besi, satu korek api, uang tunai Rp1,1 juta, serta celana pendek yang digunakan tersangka.
Rusli menjelaskan, hasil penimbangan menunjukkan berat bruto barang bukti sabu mencapai 2,32 gram. Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Tarakan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Menurutnya, penyidik masih terus mendalami peran AJ serta mengembangkan penyidikan guna mengungkap asal-usul sabu, jaringan pemasok, hingga kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Polres Tarakan juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga kasus dugaan peredaran narkotika dapat diungkap dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*ISK












