TARAKAN – Aktivitas ekspor komoditas perikanan di Kalimantan Utara (Kaltara) mengalami penurunan sekitar 16 persen selama evaluasi penerapan pilot project Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan (SMHKP). Penurunan tersebut turut diikuti merosotnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari layanan karantina sekitar 30 persen.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kaltara Ichi Langlang Buana Machmud mengatakan, berdasarkan evaluasi hingga 5 Agustus 2026, terdapat penurunan pada aktivitas ekspor maupun PNBP. Data tersebut menjadi salah satu catatan dalam mengevaluasi pelaksanaan pilot project sebelum kebijakan ditentukan lebih lanjut oleh pemerintah pusat.
Pilot project SMHKP mulai diterapkan sekitar 21–22 Juli 2026 sebagai tindak lanjut permintaan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dalam skema ini, eksportir produk perikanan wajib memiliki dokumen SMHKP sebelum mengajukan dokumen karantina melalui sistem SSM QC.
Menurut Ichi, pelaksanaan pilot project menjadi kesempatan untuk mengidentifikasi berbagai persoalan di lapangan. Kendala yang ditemukan akan dihimpun dan disampaikan kepada Barantin pusat sebagai bahan evaluasi. Namun, ia menegaskan penerapan SMHKP tidak dimaksudkan untuk menghentikan maupun menghambat kegiatan ekspor perikanan di Kaltara.
BKHIT Kaltara memastikan pelayanan karantina tetap diupayakan berjalan cepat apabila seluruh persyaratan telah lengkap. Untuk pengiriman melalui jalur udara, simulasi menunjukkan proses sejak permohonan masuk hingga dokumen karantina diterbitkan dapat dilakukan kurang dari 50 menit. Sementara hasil evaluasi pilot project di berbagai daerah nantinya menjadi pertimbangan Barantin pusat dalam menentukan kebijakan selanjutnya.*(isk/kdy)
