Sejumlah Kosmetik Mengandung Merkuri Masuk Public Warning BPOM

TARAKAN – Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Tarakan mengingatkan masyarakat Kalimantan Utara agar mewaspadai peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya. Sejumlah produk telah masuk dalam daftar public warning BPOM setelah terbukti tidak memenuhi persyaratan keamanan berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian laboratorium.

Kepala Balai POM di Tarakan, Iswadi, S.Farm., Apt., mengatakan daftar public warning diterbitkan sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen. Masyarakat dapat mengakses informasi tersebut melalui laman resmi BPOM untuk memastikan keamanan dan legalitas produk sebelum membeli.

Produk yang masuk dalam daftar public warning antara lain Brilliant Skin Essentials yang mengandung asam retinoat dan hidrokuinon, Yanko yang mengandung merkuri, DUBAI RIA Body Lotion, RK GLOW Beauty Lotion Booster, serta Zam Zam Whitening Cream Night Cream yang juga terdeteksi mengandung merkuri.

Menurut Iswadi, hasil pengawasan Balai POM menunjukkan kosmetik yang telah memiliki izin edar BPOM tidak ditemukan mengandung bahan berbahaya. Sebaliknya, kosmetik ilegal berisiko mengandung zat yang dilarang karena tidak melalui proses evaluasi keamanan, mutu, dan kualitas sebelum dipasarkan.

Balai POM mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan pengecekan resmi BPOM sebelum membeli atau menggunakan kosmetik. Dengan memastikan produk telah memiliki izin edar, masyarakat dapat mengurangi risiko penggunaan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan membahayakan kesehatan.(ISK)