TARAKAN – Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Tarakan masih menemukan peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya di Kalimantan Utara. Temuan tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur produk kecantikan yang menjanjikan hasil instan tanpa memastikan legalitasnya.
Kepala Balai POM di Tarakan, Iswadi, S.Farm., Apt., mengatakan hasil pengawasan menunjukkan kosmetik yang telah memiliki izin edar BPOM tidak ditemukan mengandung bahan berbahaya. Sebaliknya, kosmetik ilegal masih ditemukan mengandung merkuri, hidrokuinon, dan asam retinoat yang dilarang digunakan dalam produk kosmetik.
Menurut Iswadi, izin edar BPOM menjadi bukti bahwa suatu produk telah melalui proses evaluasi terkait keamanan, mutu, dan kualitas sebelum dipasarkan. Karena itu, masyarakat diimbau tidak hanya tergiur promosi atau testimoni yang menjanjikan kulit putih dalam waktu singkat.
Balai POM menemukan kandungan bahan berbahaya tersebut setelah melakukan pengujian terhadap sampel kosmetik ilegal hasil pengawasan di lapangan. Sejumlah produk yang masuk dalam daftar public warning BPOM di antaranya Brilliant Skin Essentials, Yanko, DUBAI RIA Body Lotion, RK GLOW Beauty Lotion Booster, dan Zam Zam Whitening Cream Night Cream.
Balai POM mengimbau masyarakat selalu memeriksa nomor izin edar melalui situs resmi BPOM sebelum membeli kosmetik. Legalitas produk menjadi salah satu indikator penting untuk memastikan keamanan sehingga risiko penggunaan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dapat dihindari.(ISK)
