Pendataan 440 Kendaraan di Tana Tidung, 40 Tercatat Menunggak Pajak

Kaltara, Tana Tidung19 Dilihat

TIDENG PALE – Pemeriksaan dan Pendataan Kendaraan Bermotor (Predator) kembali digelar UPTD Bapenda Kelas IIA Provinsi Kaltara bersama BPKPD Tana Tidung, Kamis (1/10) pagi. Kegiatan tersebut menyasar kendaraan yang melintas di sejumlah titik di Desa Tideng Pale, Kecamatan Sesayap.

Sebanyak 440 kendaraan diperiksa dan didata dalam kegiatan tersebut. Rinciannya, 263 kendaraan roda dua dan 177 kendaraan roda empat. Pendataan dilakukan di dua lokasi, yakni depan Pasar Imbayud Taka dan Jalan Perintis RTH H. Joesoef Abdullah.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 kendaraan tercatat pajaknya telah jatuh tempo. Terdiri dari 32 kendaraan roda dua dan delapan kendaraan roda empat. Menariknya, 10 pemilik kendaraan roda dua langsung melakukan pembayaran pajak di lokasi kegiatan, sementara tidak ada kendaraan roda empat yang melakukan pembayaran saat pendataan.

Kepala UPTD Bapenda Kelas IIA Kaltara Wilayah Tana Tidung Dwi Pramono menegaskan kegiatan tersebut bukan merupakan operasi penindakan atau razia. Petugas hanya melakukan pendataan besaran pajak terutang dan memberikan informasi kepada pemilik kendaraan mengenai kewajiban pajaknya.

Kegiatan melibatkan Ditlantas Polda Kaltara, Satlantas Polres Tana Tidung, Jasa Raharja Cabang Tarakan wilayah KTT serta Pemkab Tana Tidung melalui BPKPD, Satpol PP dan Dishub. Dwi menyebut kegiatan serupa akan kembali digelar pada November dan Desember 2026 untuk mendorong kepatuhan masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan.*(isk/kdy)