Pemprov Kaltara Hapus Denda Pajak Kendaraan, Warga Tana Tidung Bisa Manfaatkan hingga Desember

Kaltara, Tana Tidung11 Dilihat

TIDENG PALE – Warga Kabupaten Tana Tidung yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor mendapat kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenai denda. Program penghapusan denda pajak kendaraan tersebut berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2026.

Penghapusan denda berlaku tanpa melihat lamanya tunggakan kendaraan. Kepala UPTD Bapenda Kelas IIA Kaltara Wilayah Tana Tidung Dwi Pramono mengatakan, program tersebut turut disosialisasikan melalui kegiatan pendataan dan pemeriksaan kendaraan (Predator) di depan Pasar Imbayud Taka dan Jalan Perintis RTH H. Joesoef Abdullah, Kamis (1/10).

Dwi menjelaskan, masyarakat yang telah menunggak pajak selama bertahun-tahun tetap dapat memanfaatkan program tersebut. Namun, penghapusan hanya berlaku untuk denda, sedangkan pokok pajak kendaraan tetap wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan.

Selain penghapusan denda pajak kendaraan, program tersebut juga mencakup penghapusan denda Jasa Raharja tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah juga memberikan keringanan 50 persen untuk proses balik nama maupun mutasi kendaraan dari luar daerah ke Kalimantan Utara sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat dapat mengecek besaran kewajiban pajak melalui aplikasi e-Samsat Kalimantan Utara.

Dwi mengimbau masyarakat memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir pada 31 Desember 2026. Pembayaran pajak kendaraan juga berkontribusi terhadap penerimaan daerah, dengan sekitar 66 persen penerimaan pajak kendaraan menjadi bagian daerah. Layanan Samsat Keliling dapat dimanfaatkan untuk pembayaran pajak tahunan, sedangkan kendaraan yang memasuki pembayaran lima tahunan dapat menghubungi petugas Samsat untuk pemeriksaan fisik.*(isk/kdy)