Bangunan di Puspem Tana Tidung Mulai Dikosongkan, Tiga Warga Masih Bertahan

Tana Tidung20 Dilihat

TIDENG PALE – Surat pemberitahuan itu sudah dikirim sejak 4 Agustus. Isinya sederhana: pemilik bangunan di kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Tana Tidung diminta mengosongkan dan membongkar bangunannya secara mandiri paling lambat 11 Agustus.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tana Tidung mulai turun ke lapangan. Sejumlah bangunan di kawasan yang akan ditata untuk pusat pemerintahan tersebut dibongkar. Sebagian pemilik memilih melakukan pembongkaran sendiri. Pemerintah membantu mengangkut material dan membersihkan bekas bangunan.

Namun, penertiban belum sepenuhnya selesai. Dari enam bangunan yang sebelumnya diberi surat pemberitahuan, tiga telah dibongkar. Tiga lainnya masih berdiri.

Kepala Satpol PP Tana Tidung Yungkul mengatakan tiga pemilik bangunan meminta tambahan waktu. Alasannya beragam, dari menunggu rumah pengganti selesai hingga menanti kepastian rencana pembangunan jalan lingkar.

“Ada yang masih menunggu bangunan rumahnya selesai. Informasinya bisa lima sampai tujuh bulan. Sementara kawasan pemerintahan ini rencananya segera ditata,” kata Yungkul.

Menurut dia, pemerintah sebelumnya telah memberikan waktu kepada pemilik bangunan untuk mengosongkan kawasan tersebut. Karena masih ada bangunan yang belum dibongkar, Satpol PP kembali mengirimkan surat.

“Hari ini kami berikan lagi surat kepada tiga pemilik bangunan yang belum dibongkar. Jadi ini sudah surat kedua,” ujarnya.

Bangunan yang telah dibongkar terdiri atas rumah pribadi dan bangunan usaha, termasuk rumah walet. Adapun bangunan yang masih bertahan berupa rumah pribadi, kios, dan kandang ayam.

Penertiban itu merupakan bagian dari rencana penataan kawasan Puspem Tana Tidung yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP).

Di sisi lain, Satpol PP juga mulai menata pedagang kecil di sekitar bundaran kawasan Puspem. Para pedagang diminta membersihkan dan menata lokasi karena kawasan tersebut akan digunakan untuk rangkaian kegiatan HUT RI.

Yungkul mengatakan proses penertiban sejauh ini berjalan tanpa persoalan berarti. Menurut dia, komunikasi dengan warga menjadi kunci agar penataan kawasan tidak berujung benturan.

“Kami berterima kasih kepada beberapa pemilik bangunan yang secara mandiri membongkar. Kami juga membantu mengangkut material dan membersihkan lokasi,” katanya.

Pembangunan Puspem Tana Tidung mendapat ruang setelah Kementerian Kehutanan membebaskan sekitar 404,2 hektare lahan PT Adindo Hutan Lestari untuk pembangunan pusat pemerintahan tersebut.

Lahan itu nantinya menjadi bagian dari aset Pemerintah Kabupaten Tana Tidung. Sertifikat lahan dijadwalkan diserahkan pada 17 Agustus mendatang.

Dengan rencana penataan kawasan yang terus berjalan, tiga bangunan yang masih berdiri kini menunggu keputusan berikutnya. Di satu sisi, pemerintah mengejar penataan kawasan Puspem. Di sisi lain, pemilik bangunan meminta waktu untuk menyiapkan tempat pengganti.

Persoalan itu kini berada di antara dua kepentingan: percepatan pembangunan pusat pemerintahan dan waktu yang dibutuhkan warga untuk meninggalkan kawasan tersebut.(ant/rtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *