NUNUKAN – Personel Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW/2 Kostrad mengamankan 72 koli ballpress atau pakaian bekas impor di Pos Dalduk Tanjung Aru, Sebatik, pada Selasa (6/10). Barang tersebut diduga masuk secara ilegal dari Tawau, Malaysia, dan rencananya akan dijual di Pasar Mantikas.
Danpos Tanjung Aru Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW/2 Kostrad, Lettu Kav Ibra Rizky Ababil, mengatakan pengungkapan bermula ketika personel sedang melaksanakan penjagaan. Petugas kemudian memeriksa tiga mobil pikap yang melintas dengan membawa karung mencurigakan.
Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut mengangkut 72 koli pakaian bekas impor. Berdasarkan keterangan awal, pakaian tersebut berasal dari Tawau, Malaysia, kemudian dikumpulkan di gudang pakaian di Desa Sei Nyamuk sebelum rencananya dipasarkan di Pasar Mantikas.
Petugas mengamankan tiga mobil pikap beserta muatan dan pengemudinya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Ketiga pengemudi tersebut masing-masing berinisial YU (38), Rudi (49), dan MS (21). Satgas Pamtas selanjutnya berkoordinasi dengan Bea Cukai Nunukan untuk penanganan barang yang diamankan.
Seluruh barang bukti, tiga unit mobil pikap, dan ketiga pengemudi dibawa ke Pos Bantuan Bea Cukai di Sei Pancang, Sebatik Timur, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Satgas Pamtas menegaskan pengawasan di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia akan terus ditingkatkan, termasuk pada jalur tidak resmi dan titik perlintasan yang berpotensi digunakan untuk penyelundupan.*(isk/kdy)






