Residivis Kasus Pengiriman PMI Ilegal Ditangkap untuk Keempat Kalinya di Nunukan

Kaltara, Nunukan29 Dilihat

NUNUKAN – Upaya pemberangkatan lima calon pekerja migran Indonesia (CPMI) menuju Malaysia secara ilegal berhasil digagalkan personel gabungan Ditreskrimum Polda Kaltara bersama BP3MI Kaltara. Dalam pengungkapan tersebut, satu terduga pelaku berinisial N berhasil diamankan.

Kepala BP3MI Kalimantan Utara, Kombes Pol Andi M. Ichsan, mengatakan N merupakan residivis dalam perkara serupa. Ia disebut telah diamankan sebanyak empat kali karena kasus yang sama.

banner 336x280

Lima CPMI yang berhasil dicegah keberangkatannya berasal dari Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Mereka rencananya diberangkatkan secara ilegal melalui Kecamatan Seimenggaris. Dari lima orang tersebut, dua di antaranya masih di bawah umur dan satu orang diketahui pernah bekerja di Malaysia.

Ps Panit I Ditreskrimum Polda Kaltara, Ipda Mahmuddin, mengatakan penggagalan dilakukan pada Jumat (18/9). Kelima CPMI ditemukan di sebuah warung di Jalan Ujang Fatimah, Nunukan. Berdasarkan keterangan mereka, keberangkatan ke Malaysia akan difasilitasi oleh N dan para CPMI mengikuti arahan yang diberikan untuk dapat berangkat secara ilegal.

N kemudian disangkakan sejumlah pasal terkait tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan pekerja migran Indonesia. Ia diduga memungut biaya sebesar RM500 atau sekitar Rp2,1 juta dari setiap orang dengan kurs Rp4.300 per RM. BP3MI Kaltara mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri mengikuti prosedur resmi pemerintah karena keberangkatan ilegal dapat berdampak pada keselamatan kerja dan hak upah pekerja.*(isk/kdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *