TAGUPP Kaltim Disorot, Irianto Lambrie: Tugas Kami Memberi Kajian Ilmiah untuk Kebijakan

Nasional26 Dilihat

SAMARINDA — Keberadaan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan publik. Kritik terutama muncul terkait jumlah personel tim, dugaan tumpang tindih tugas dengan perangkat daerah, hingga besaran anggaran yang dialokasikan.

Ketua Tim Ahli TAGUPP Kaltim, Irianto Lambrie, mengatakan struktur dan kewenangan tim tersebut sebenarnya terbuka untuk publik. Informasi mengenai tugas dan fungsi TAGUPP, menurut dia, telah banyak dipublikasikan melalui media maupun media sosial.

“Semua sudah terbuka. Informasinya bisa diakses di media, media sosial, juga melalui Biro Adpim dan Humas Pemprov Kaltim,” kata Irianto.

Ia menjelaskan TAGUPP memiliki dua struktur utama, yakni tim ahli dan dewan penasihat. Irianto memimpin tim ahli yang bertugas memberikan pandangan serta masukan kepada gubernur dan wakil gubernur dalam proses penyusunan kebijakan.

Menurut dia, tim tersebut juga melakukan pemetaan persoalan pembangunan, mengantisipasi potensi masalah, serta menyusun rekomendasi solusi bagi pemerintah daerah.

“Seperti memberikan pendapat dan masukan kepada gubernur dan wakil gubernur dalam merumuskan kebijakan, melakukan pemetaan masalah, serta mencari solusi,” ujarnya.

Irianto mengatakan saat ini salah satu isu yang menjadi perhatian adalah kondisi fiskal daerah, terutama terkait efisiensi dana transfer dari pemerintah pusat serta dana bagi hasil.

Menurut dia, tim ahli berperan menyusun kajian ilmiah untuk membantu pemerintah daerah menghadapi tantangan fiskal tersebut.

“Kami memberikan kajian ilmiah kepada pemerintah terkait persoalan fiskal yang saat ini sulit. Kondisi ini tidak hanya dihadapi pemerintah provinsi, tetapi juga pemerintah kabupaten dan kota,” katanya.

Ia menambahkan pemerintah daerah perlu mendorong kreativitas dan inovasi untuk meningkatkan pendapatan daerah, termasuk dari sektor pajak dan retribusi.

“Dalam hal ini kami bekerja di koridor peraturan perundang-undangan, karena berkaitan dengan keuangan daerah yang diatur oleh banyak regulasi,” kata Irianto.

Menurut dia, tim ahli juga mengkaji berbagai regulasi tersebut dengan pendekatan ilmiah, berbasis data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis serta dapat diterapkan dalam praktik kebijakan.

Namun pembentukan TAGUPP dengan jumlah personel yang cukup besar menuai kritik dari sejumlah kalangan. Beberapa akademisi menilai tim penasihat kebijakan seharusnya memiliki struktur yang lebih ramping.

TAGUPP Kaltim dibentuk melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 dengan jumlah personel sebanyak 47 orang.

Berdasarkan dokumen APBD Kalimantan Timur 2026, Pemerintah Provinsi Kaltim mengalokasikan anggaran sekitar Rp 8,3 miliar untuk membiayai operasional tim tersebut. (*)