Kejari Malinau Sita 16 Boks Dokumen dari Kantor KPU, Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Berlanjut

Malinau3 Dilihat

MALINAU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau menyita sedikitnya 16 boks kontainer berisi dokumen setelah menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malinau, Selasa (28/7). Penyitaan itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malinau Tahun 2024.

Penggeledahan dilakukan tim penyidik sejak pukul 11.00 hingga 16.30 Wita. Seluruh ruangan kantor KPU beserta gudangnya diperiksa untuk mencari dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Malinau, I Made Adi Estu Nugrahan, mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Malinau serta telah memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri Malinau pada 27 Juli 2026. Proses tersebut juga disaksikan oleh dua orang saksi.

“Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan dan menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malinau Tahun 2024. Dokumen yang diamankan antara lain dokumen pertanggungjawaban, berita acara, serta dokumen pendukung lainnya sebanyak kurang lebih 16 kontainer box. Kami juga menyita sejumlah sampel barang yang dianggarkan menggunakan dana hibah tahun anggaran 2024,” kata I Made.

Menurut dia, penyitaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus memperjelas konstruksi perkara yang sedang disidik. Seluruh dokumen yang telah diamankan akan diteliti dan dianalisis guna mengungkap dugaan tindak pidana serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Kami berkomitmen bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menuntaskan penanganan perkara ini demi tegaknya hukum dan rasa keadilan di masyarakat,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Negeri Malinau belum mengumumkan adanya penetapan tersangka. Penyidikan masih berlanjut dengan pendalaman terhadap dokumen maupun barang bukti yang telah disita. (ant/rtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed