4.000 Peserta BPJS PBI Terancam Dinonaktifkan, Malinau Kaji Kemampuan Anggaran Pertahankan UHC

Kaltara, Malinau9 Dilihat

MALINAU — Pemerintah Kabupaten Malinau mulai menghitung kemampuan keuangan daerah menyusul rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menghentikan pembiayaan sekitar 4.000 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan asal Malinau. Langkah itu ditempuh untuk menjaga keberlangsungan cakupan Universal Health Coverage (UHC) di daerah tersebut.

Komitmen itu disampaikan Sekretaris Daerah Malinau, Ernes Silvanus, seusai mengikuti Forum Komunikasi bersama BPJS Kesehatan Cabang Tarakan di Ruang Intulun, Selasa, 4 Agustus 2026.

Menurut Ernes, berdasarkan paparan BPJS Kesehatan, sekitar 4.000 peserta PBI yang selama ini dibiayai Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berpotensi dinonaktifkan mulai Oktober 2026. Pemerintah provinsi, kata dia, menyebut keterbatasan anggaran sebagai alasan utama kebijakan tersebut.

“Kami juga sempat menanyakan apa yang menjadi alasan pemerintah provinsi melakukan penonaktifan ini. Pada akhirnya memang berkaitan dengan anggaran,” kata Ernes.

Menghadapi kondisi itu, Pemerintah Kabupaten Malinau membuka peluang mengambil alih pembiayaan peserta yang terdampak. Namun, keputusan tersebut masih menunggu pembahasan bersama kepala daerah di Kalimantan Utara dan persetujuan Bupati Malinau.

“Kami sudah melakukan perhitungan awal. Mudah-mudahan kemampuan daerah masih bisa meng-cover. Namun sebelum itu, kami akan melaporkan terlebih dahulu kepada Bupati dan membahasnya dalam forum pimpinan bupati dan wali kota se-Kalimantan Utara,” ujarnya.

Ernes menegaskan, pemerintah daerah memandang jaminan kesehatan sebagai hak dasar warga negara yang harus tetap dipenuhi. Karena itu, menjaga keberlangsungan program UHC akan menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah, meski harus menyesuaikan dengan kemampuan fiskal.

“Bagaimanapun ini masyarakat kita. Mereka sangat membutuhkan jaminan kesehatan. Suka tidak suka, harus tetap kita alokasikan. Intinya kami ingin masyarakat tetap mendapatkan haknya di bidang kesehatan, karena itu merupakan salah satu hak dasar selain pendidikan,” katanya.(ant/rtg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *