Uang Jual Rumput Laut Rp147 Juta Digelapkan, Pelaku Diduga Dipakai Foya-foya

NUNUKAN – Seorang pria berinisial AS alias W diamankan Unit Reskrim Polsek KSKP Nunukan setelah diduga menggelapkan sebagian uang hasil penjualan rumput laut milik seorang warga. Akibat perbuatan tersebut, korban dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.

Kasus ini bermula ketika pelaku menawarkan diri membantu mencarikan pembeli untuk 62 karung rumput laut milik korban dengan nilai keseluruhan mencapai Rp147,75 juta. Rumput laut tersebut kemudian diangkut secara bertahap dan dijual kepada sejumlah pembeli. Namun, uang hasil penjualan diduga tidak seluruhnya diserahkan kepada korban.

Dalam salah satu transaksi, pelaku menjual 20 karung rumput laut senilai Rp47,49 juta, tetapi hanya menyerahkan Rp30 juta kepada korban. Sehari kemudian, pelaku kembali menjual 25 karung dengan nilai Rp54,43 juta. Saat korban menanyakan sisa pembayaran, pelaku berdalih bahwa rekening atau ATM miliknya sedang terblokir.

Korban kembali mencoba menghubungi pelaku, namun nomor teleponnya sudah tidak aktif. Setelah dilakukan pencarian berdasarkan laporan korban, polisi akhirnya mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kanduangan, Kecamatan Sei Menggaris, sebelum kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menduga uang hasil penjualan rumput laut tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi dan foya-foya. Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk nota transaksi dan satu unit sepeda motor. Atas perbuatannya, AS alias W dipersangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.*(isk/kdy)