TARAKAN – Kematian seorang perempuan berinisial P di salah satu kamar hotel di Tarakan tengah didalami kepolisian. Seorang pria berinisial AS diamankan setelah mendatangi Polres Tarakan dan mengaku telah melakukan kekerasan terhadap kekasihnya.
Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas IPTU Rusli mengatakan, AS datang ke Polres Tarakan sekitar pukul 13.00 WITA, Sabtu (5/9). Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Pamapta, Reskrim dan Identifikasi langsung mendatangi hotel yang disebutkan.
Setibanya di kamar 204, polisi menemukan P dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Pemeriksaan awal juga menemukan sejumlah luka pada tubuh korban. Polisi kemudian melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang, termasuk pakaian, handuk yang diduga memiliki bercak darah, dua telepon genggam, dompet, tas dan sejumlah barang pribadi korban.
Selain itu, polisi menemukan bong hisap di dalam kamar yang turut diamankan untuk diperiksa. Penyidik masih mendalami keterkaitan barang tersebut dengan perkara, termasuk mencocokkan keterangan AS dengan kondisi TKP dan barang bukti yang ditemukan.
Polisi belum membeberkan secara rinci jenis luka maupun penyebab pasti kematian korban. Perkara tersebut kini diusut terkait dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga masih mendalami motif serta rangkaian kejadian sebelum korban ditemukan meninggal dunia.*(isk/kdy)
