Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Tarakan Baru 52 Persen, Nelayan hingga Pedagang Banyak Belum Terdaftar

Kaltara, Tarakan26 Dilihat

TARAKAN – Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di Kota Tarakan masih perlu diperluas. Hingga saat ini, cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai sekitar 52 persen dari keseluruhan pekerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Masbuki mengatakan, pekerja yang belum terlindungi sebagian besar berasal dari sektor informal dan pekerja mandiri. Kelompok tersebut mencakup berbagai profesi seperti nelayan, petani hingga pedagang yang bekerja tanpa ikatan perusahaan.

Menurutnya, karakteristik pekerja informal menjadi salah satu tantangan dalam memperluas kepesertaan. Berbeda dengan pekerja formal yang umumnya didaftarkan oleh perusahaan, pekerja mandiri membutuhkan pendekatan tersendiri agar memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial.

Masbuki menegaskan, pekerja informal tetap menghadapi risiko kecelakaan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Ketika kecelakaan terjadi dan pekerja tidak dapat bekerja, kondisi tersebut berpotensi langsung memengaruhi pendapatan serta perekonomian keluarga.

Karena itu, perlindungan jaminan sosial dinilai tidak semestinya hanya ditujukan kepada pekerja yang menerima upah dari perusahaan. Perluasan kepesertaan kepada pekerja mandiri menjadi penting untuk memberikan perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.*(isk/kdy)