JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik telah menerima pelimpahan barang bukti dari kepolisian. Barang bukti tersebut meliputi dokumen, barang bukti elektronik, emas, serta uang tunai dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing.
Selain barang bukti, penyidik juga menerima dokumen administrasi berupa surat perintah penyidikan (sprindik) dan penetapan tersangka atas nama Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Pada saat yang sama, penyidik Kejagung telah melayangkan surat panggilan kepada Febrie Adriansyah untuk diperiksa sebagai tersangka.
Anang menjelaskan hingga kini Febrie Adriansyah belum dilakukan penahanan karena proses pemeriksaan masih menjadi kewenangan penyidik. Ia juga menegaskan penerbitan sprindik baru tidak menghapus status hukum para tersangka. Dalam perkara ini, Febrie disebut terkait dengan dugaan TPPU yang berhubungan dengan kasus Asabri.
Sementara itu, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya juga melimpahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti ke Kejagung. Barang bukti yang diserahkan antara lain emas seberat 74 kilogram, uang tunai, dokumen, serta sejumlah barang lainnya yang disita selama proses penyidikan.(ISK)
