Ditangkap Tanpa Sabu, Pria di Tarakan Tetap Diproses dalam Kasus Dugaan Peredaran Narkotika

TARAKAN – Satresnarkoba Polres Tarakan mengamankan A (39) dalam pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Meski polisi tidak menemukan sabu saat penangkapan, penyidik tetap mendalami dugaan keterlibatan A dalam perkara tersebut.

Polisi menangkap A pada 18 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WITA di kediamannya, Jalan Jembatan Besi RT 11, Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur. Sebelumnya, A sempat melarikan diri saat polisi mengamankan pria berinisial AS dalam perkara narkotika.

Kasi Humas Polres Tarakan, IPTU Rusli, mengatakan penangkapan A merupakan hasil pengembangan perkara sebelumnya. Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan A, petugas langsung mendatangi rumahnya dan melakukan pengamanan.

“Ketika didatangi di kediamannya, A langsung diamankan. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti, tetapi saat itu tidak ditemukan narkotika pada dirinya,” ujar Rusli.

Meski tidak menemukan sabu, polisi tetap membawa A ke Kantor Satresnarkoba Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik mendalami dugaan peran A berdasarkan informasi dan alat bukti dalam perkara sebelumnya.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyerahan dua bungkus plastik bening berisi sabu dari A kepada AS. Saat polisi menangkap AS, A berada di lokasi, tetapi kemudian melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian.

Rusli menjelaskan, penyidik masih mencocokkan keterangan A dengan alat bukti serta informasi lain. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Proses hukum tetap berjalan dan penyidik masih melakukan pengembangan. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap lebih jauh jaringan maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut,” katanya.

Dalam perkara ini, A dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP dan aturan penyesuaian pidana.

Polres Tarakan mengimbau masyarakat segera melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Informasi masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian mengungkap jaringan narkotika.*(isk/kdy)