TARAKAN – Dugaan adanya tambahan biaya sebesar Rp5.000 dalam transaksi pembelian tiket speedboat di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan menjadi perhatian pihak pengelola.
Kasi Sarana dan Prasarana Keselamatan Angkutan Perairan UPTD Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, Widia Ayu Saraswati, mengatakan pihaknya akan memanggil agen yang bersangkutan untuk meminta penjelasan terkait biaya tambahan tersebut.
Menurutnya, pengelola perlu melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk mengetahui alasan dan pertimbangan agen mengenakan biaya di luar nominal tiket.
“Untuk yang Rp5.000 ini, apa maksudnya, kenapa ada pertimbangan yang Rp5.000 itu perlu kami telusuri juga,” ujarnya, Senin (14/9).
Sebelumnya, sejumlah pengguna jasa mengeluhkan adanya tambahan biaya Rp5.000 saat melakukan pembelian tiket menggunakan QRIS pada Minggu (13/9). Keluhan tersebut muncul dalam perjalanan pulang-pergi dari Kota Tarakan menuju Kabupaten Malinau.
Setibanya di Tarakan, pengguna jasa kemudian mempertanyakan kebijakan tambahan biaya tersebut kepada pihak UPTD Pelabuhan Tengkayu I Tarakan.
Widia menjelaskan, apabila persoalan tersebut berkaitan dengan sistem perbankan atau transaksi digital, pihak pengelola akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk mencari solusi.
“Jangan sampai masyarakat dibebankan lebih dari nominal tiket, dan juga jangan sampai agen yang untuk menyelenggarakan pelayanan digital juga dirugikan,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa biaya transaksi QRIS sebesar 0,3 persen merupakan beban merchant, bukan pembeli atau masyarakat.
Sementara itu, harga tiket yang ditetapkan telah mencakup sejumlah komponen, di antaranya asuransi, uang tambat, dan biaya operasional. Karena itu, apabila terdapat tambahan biaya di luar ketentuan, hal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Kalau menambah uang tiket, harga tiket di luar dari SK Gubernur itu memang tidak diperkenankan. Tidak boleh,” tegasnya.
Widia menyebut dugaan biaya tambahan tersebut berkaitan dengan upaya agen menutupi biaya transaksi QRIS masih sebatas asumsi. Pihaknya belum dapat memastikan alasan sebenarnya sebelum meminta keterangan dari agen.
Menurutnya, layanan pembayaran digital di loket Pelabuhan Tengkayu I Tarakan saat ini telah tersedia melalui QRIS dan transfer. Meski demikian, masyarakat masih dapat melakukan pembayaran secara tunai.
“Nah, itu mungkin kalau menurut asumsi saya, maksudnya mungkin itu pertimbangan mereka untuk menutupi yang 0,3 persen. Tetapi kalau memang betul itu, kan nanti saya konsultasi ke BI supaya difasilitasi ini gimana solusinya,” jelasnya.*(isk/kdy)
