TARAKAN – Nama Johansyah bin Darwin alias Bagong kembali muncul di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tarakan. Narapidana kasus narkotika itu kini harus menghadapi perkara baru. Ia didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari bisnis peredaran sabu yang dijalankannya.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tarakan digelar dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tarakan.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di hadapan majelis hakim, Bagong disebut melakukan berbagai transaksi keuangan untuk menyamarkan asal-usul uang hasil bisnis narkotika.
“Terdakwa menempatkan, mentransfer, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atas harta kekayaan yang diketahuinya berasal dari tindak pidana narkotika,” demikian kutipan dalam surat dakwaan.
Jaksa mengungkap, praktik tersebut diduga berlangsung cukup lama, yakni sejak 2019 hingga 2025.
Untuk mengelabui aparat, Bagong diduga menggunakan sejumlah rekening milik orang lain sebagai jalur transaksi. Salah satunya adalah rekening milik Rusdi alias Daeng Rewa, yang diketahui merupakan pekerja Bagong yang sebelumnya merawat ayam petarung miliknya.
Dalam dakwaan disebutkan, Bagong memerintahkan Rusdi menggunakan rekening tersebut untuk menerima dan mengirim uang dari transaksi narkotika.
Tak hanya itu, terdakwa juga diduga menggunakan rekening milik istrinya, Ita Noviyanti, sebagai tempat penampungan sebagian dana hasil bisnis sabu tersebut.
Jaksa juga mengungkap asal pasokan sabu yang diperjualbelikan Bagong. Dalam dakwaan disebutkan, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial DUDA yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Sabu itu dibeli dengan harga sekitar Rp350 juta per kilogram, lalu dijual kembali dengan harga sekitar Rp500 juta per kilogram.
“Dari penjualan tersebut terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp150 juta setiap kilogram sabu yang berhasil dijual,” demikian isi dakwaan.
Dalam penelusuran transaksi keuangan, jaksa menemukan sejumlah aliran dana bernilai miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan bisnis narkotika tersebut.
Di antaranya transfer dari rekening Ita Noviyanti kepada seseorang bernama Rudi Adi Suwarno dengan total sekitar Rp1,03 miliar dalam periode Agustus 2020 hingga November 2022.
Selain itu terdapat pula transaksi lain sekitar Rp2,79 miliar pada rentang September 2021 hingga Juli 2022. Sementara dari rekening milik Rusdi tercatat transfer kepada orang yang sama dengan nilai mencapai Rp3,04 miliar pada periode September 2021 hingga November 2022.
Jaksa menilai rangkaian transaksi tersebut merupakan bagian dari upaya Bagong menyembunyikan asal-usul uang dari bisnis narkotika.
Uang hasil kejahatan itu juga diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset, di antaranya tanah dan bangunan seluas sekitar 2.268 meter persegi di Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara.
Selain itu aparat turut menyita beberapa kendaraan yang diduga dibeli dari uang hasil narkotika, di antaranya mobil Hyundai Creta warna putih dan Honda HR-V warna hitam.
Bagong sendiri bukan nama baru dalam perkara narkotika di Tarakan. Ia sebelumnya ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara pada 11 Oktober 2019 dengan barang bukti sekitar 1,9 kilogram sabu.
Dalam perkara tersebut, jaksa sempat menuntut Bagong 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Namun pada 2020, Pengadilan Negeri Tarakan sempat menjatuhkan vonis bebas.
Putusan itu kemudian dibatalkan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 1330/K/Pid.Sus/2021 setelah jaksa mengajukan kasasi. Dalam putusan tersebut, MA menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Bagong.
Setelah putusan kasasi keluar, Bagong sempat menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia diduga melarikan diri ke Tawau, Malaysia.
Pada 29 November 2023, Bagong akhirnya ditangkap aparat di Tawau karena melanggar aturan keimigrasian. Setelah melalui koordinasi antarnegara, ia kemudian diserahkan kepada aparat Indonesia untuk menjalani eksekusi hukuman.
Saat ini Bagong tengah menjalani masa pidana di Lapas Kelas II A Tarakan.
Sementara itu, sidang perkara dugaan pencucian uang yang menjeratnya di PN Tarakan akan kembali dilanjutkan pada Senin (9/3) dengan agenda persidangan berikutnya. (rtg/ant)
