Tambang Kaltara Berpotensi Besar, DPD RI Dorong Perizinan Dipermudah

Kaltara, Tarakan106 Dilihat

TARAKAN – Potensi pertambangan di Kalimantan Utara dinilai belum sepenuhnya memberikan manfaat maksimal bagi daerah. Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD RI, Hasan Basri, menyoroti masih adanya aktivitas pertambangan yang belum memiliki izin, sehingga potensi penerimaan negara dan daerah dari sektor tersebut belum dapat dimanfaatkan secara optimal.

Menurut Hasan Basri, keberadaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) menjadi salah satu pintu penting agar aktivitas pertambangan dapat berjalan secara resmi. Dengan legalitas yang jelas, sektor pertambangan dapat memberikan kontribusi melalui PNBP, pajak, royalti, PPh dan PBB, sekaligus membuka lapangan pekerjaan serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar.

Ia mencontohkan, satu WIUP batu bara dengan luas sekitar 5.000 hektare berpotensi menghasilkan royalti hingga sekitar Rp200 miliar per tahun. Selain memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara dan daerah, aktivitas pertambangan yang dikelola secara resmi juga berpotensi menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Namun, Hasan menilai persoalan tambang yang belum berizin tidak cukup hanya diselesaikan melalui penertiban. Pemerintah juga perlu melihat kendala yang dihadapi masyarakat dan pelaku usaha dalam mengurus legalitas, mulai dari proses administrasi yang dinilai rumit, kebutuhan dokumen, biaya hingga waktu pengurusan izin.

Karena itu, pemerintah didorong mengambil peran sebagai fasilitator dengan memberikan pemahaman dan membuka akses informasi terkait jalur legal yang dapat ditempuh. Sosialisasi dan pendampingan dinilai penting agar masyarakat maupun pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas pertambangan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat bagi perekonomian daerah.*(isk/kdy)