SMHKP Jadi Tantangan UMKM Perikanan Kaltara, Sebagian Pilih Ekspor Lewat Undername

Kaltara, Tarakan42 Dilihat

TARAKAN – Penerapan pilot project Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan (SMHKP) mulai menjadi tantangan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perikanan di Kalimantan Utara (Kaltara). Keterbatasan kelengkapan perizinan membuat sebagian pelaku usaha kesulitan melakukan ekspor secara mandiri.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kaltara Ichi Langlang Buana Machmud mengatakan, selama pelaksanaan pilot project ditemukan UMKM yang memilih menggunakan perusahaan lain yang telah memiliki kelengkapan izin. Skema tersebut dikenal sebagai undername atau pinjam bendera.

Menurut Ichi, keterbatasan akses terhadap perizinan menjadi salah satu faktor yang membuat UMKM kesulitan memenuhi seluruh persyaratan ekspor. Kondisi tersebut semakin terasa bagi pelaku usaha dengan volume produk yang tidak terlalu besar. Dalam mekanismenya, eksportir produk perikanan wajib memiliki dokumen SMHKP sebelum mengajukan dokumen karantina melalui sistem SSM QC.

BKHIT Kaltara menilai proses pelayanan karantina sebenarnya dapat berlangsung relatif cepat apabila seluruh dokumen telah lengkap. Berdasarkan simulasi pengiriman melalui jalur udara, proses dari permohonan masuk hingga dokumen karantina diterbitkan dapat dilakukan kurang dari 50 menit. Tantangan utama justru berada pada tahapan pemenuhan dokumen sebelum pengajuan pelayanan karantina.

Selain persoalan UMKM, pelaku usaha juga memberikan masukan terkait karakteristik Kaltara sebagai wilayah perbatasan, terutama untuk komoditas hasil tangkapan seperti ikan segar dan kepiting. Evaluasi hingga 5 Agustus 2026 menunjukkan ekspor perikanan Kaltara turun sekitar 16 persen, sementara PNBP layanan karantina turun sekitar 30 persen. BKHIT Kaltara akan menghimpun seluruh masukan tersebut sebagai bahan evaluasi sebelum kebijakan SMHKP ditentukan pemerintah pusat.*(isk/kdy)