Sidak di Pasar Induk, Ditemukan Beras Premium Tak Sesuai Izin Edar

Bisnis, Bulungan, Kaltara49 Dilihat

Kaltarapos.id – Tim gabungan dari Disperindagkop dan UKM, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Badan Pangan Nasional (Bapanas), serta kepolisian melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Induk Tanjung Selor, Senin (9/2).

Dalam sidak tersebut, ditemukan ketidaksesuaian antara merek beras yang terdaftar dengan izin edar dan label kualitas yang dipasarkan. Produk yang seharusnya terdaftar dengan merek Dewa Ruci dan kualitas medium, justru dijual dengan merek 35 dan berlabel premium.

“Temuan dari Badan Pangan Nasional, merek yang terdaftar berdasarkan nomor PD adalah Dewa Ruci dengan kualitas medium. Namun yang diperdagangkan merek 35 dengan kualitas premium. Itu yang menjadi ketidaksesuaian,” ujar Kepala Disperindagkop dan UKM Kaltara, Hasriyani.

Beras tersebut diketahui berasal dari Sidrap, Sulawesi Selatan. Sebagai tindak lanjut, Badan Pangan Nasional akan berkoordinasi dengan produsen terkait temuan tersebut.

“Sudah diberikan teguran kepada pedagang agar menyampaikan ke produsen supaya segera dilakukan perbaikan,” katanya.

Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama Badan Pangan Nasional, Mely Yanti, menambahkan pihaknya akan mengonfirmasi nomor izin edar yang tertera pada kemasan untuk memastikan kesesuaiannya.

“Yang terdaftar atas nama Dewa Ruci, tetapi yang dijual di pasaran menggunakan nama dagang 35. Kami sudah menyampaikan surat teguran tertulis dan akan meminta klarifikasi dari perusahaan penerbit,” pungkasnya.(Ags)