Kaltarapos.id – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan memperketat pengawasan terhadap klien pemasyarakatan perkara narkotika untuk mencegah pengulangan tindak pidana.
Penguatan pengawasan dilakukan melalui kegiatan pembimbingan kepribadian yang digelar di Kantor Bapas Tarakan, Selasa (3/2), dan diikuti 15 klien pemasyarakatan.
Kepala BNNK Tarakan, Evon Meternik, menegaskan klien pemasyarakatan narkotika belum sepenuhnya bebas dan masih berada dalam kontrol hukum. Jika kembali menggunakan narkotika, klien berpotensi kembali berhadapan dengan proses hukum.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Tarakan, Rita Ribawati, menyatakan klien yang menjalani pembinaan di luar lapas tetap berada di bawah pengawasan ketat dan wajib menunjukkan perubahan perilaku.
Sebagai bagian dari pengawasan, BNNK Tarakan juga melakukan tes urin untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan narkotika selama masa pembimbingan.
